Peraturan Kalurahan Tentang APBKAL 2024 Kalurahan Terbah

Desa Terbah 12 Maret 2024 21:22:55 WIB

Klaurahan Terbah Kapanewon Patuk Kalbupaten Gunungkidul pada tanggal 29 Desember 2023 telah mengundangkan rapat musyawarah bersama terkait dengan APBKAL Tahun Anggaran 2024 dan Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN TERBAH bersama LURAH TERBAH

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan   :

PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TERBAH TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Terbah Tahun Anggaran 2024  adalah sebagai berikut :           

1.   Pendapatan Kalurahan

Rp

1.871.710.700,00

2.   Belanja Kalurahan

Rp

1.984.501.266,00

Surpuls/(Defisit)

Rp

    112.790.566,00

3.   Pembiayaan

 

 

a.   Penerimaan Pembiayaan

Rp

122.790.566,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

10.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

0,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

112.790.566,00

Untuk detai dokumen peraturan Kalurahan tentang APBKAL TA 2024 dapat di lihat pada dokumen lampiran bawah ini

 

Dokumen Lampiran : copy Dokumen APBKAL 24 Terbah


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar