Perkal APBKAL Kalurahan Terbah Nomor 9 Tahun 2026

Desa Terbah 18 Mei 2026 10:16:30 WIB

Pemerintah Kalurahan Terbah pada tanggal 30 Desember 2025 telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Terbah Tahun Anggaran 2026 dan telah di sepakati dan di tandatanggani oleh Bamuskal dan Lurah Kalurahan Terbah,dengan penjabaran peraturan peraturan sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Terbah Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :            

1. Pendapatan Kalurahan

Rp

1.860.468.400,00

2. Belanja Kalurahan

Rp

1.658.673.928,00

Surpuls/(Defisit)

Rp

    201.794.472,00

3. Pembiayaan

 

 

a. Penerimaan Pembiayaan

Rp

132.205.528,00

b. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

                              334.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

201.794.472,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

Lampiran sebagaimana dimaksud memuat:

  1. APB Kalurahan;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKalurahan.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

uraian penjabaran APBKAL dapat di lihat di link berikut

Dokumen Lampiran : APBKAL 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 13:06:57 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial