LKMD
Desa Terbah 30 April 2014 17:39:07 WIB
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Laporan pertanggungjawaban APBKAL Tahun Anggaran 2023
- Peraturan Kalurahan Tentang APBKAL 2024 Kalurahan Terbah
- Peresmian Pergantian Antar Waktu Bamuskal Terbah
- LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBKAL TA 2022 KALURAHAN TERBAH
- APBKAL KALURAHAN TERBAH TA 2023
- Upacara memperingati Hari Ibu ke-94 di Kalurahan Terbah
- Kegiatan Apel Kerja Pemerintah Kalurahan Terbah